Menteri Sofyan: Rp30 Triliun Tak Cukup untuk Bebaskan Lahan 

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah tengah melakukan reformasi kebijakan agraria. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan sejumlah lahan kepada masyarakat miskin, hingga kepada para petani yang tidak memiliki lahan.

img_title DPR Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan kebijakan itu masih perlu upaya pengkajian lebih mendalam, sehingga saat ini belum bisa diberlakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti kita konferensi soal reformasi kebijakan agraria. Jadi harus didiskusikan dulu secara detail kalau pun punya ide," kata Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

img_title RUU Reforma Agraria, DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA

Mengenai masalah penyediaan lahan dari komite percepatan penyediaan infrastruktur prioritas, Sofyan, mengaku jika tambahan dana yang ada saat ini dinilai masih kurang, karena banyaknya jumlah proyek yang diajukan dan disetujui oleh pemerintah.

"Alokasi pemerintah terhadap lahan cukup meningkat. Selama ini mekanisme pembebasan lahan, dan anggaran pembebasannya relatif lancar sekali. Soal dana, tahun ini kalau dilihat (anggarannya) Rp30 triliun," kata Sofyan.

img_title Reforma Agraria Badan Bank Tanah Beri Kepastian Hak Atas Tanah ke Warga HSS Kalsel

Namun, Sofyan mengakui  dana Rp30 triliun itu tidak akan cukup untuk mengakomodir semua kebutuhannya. Oleh karena itu, Sofyan mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan beberapa proyek terlebih dahulu, yang telah ditetapkan sebagai prioritas.

"Tentu tidak semua (bisa dikerjakan). Tapi yang prioritas dulu yang akan kita selesaikan. Kalau proyek-proyek jalan tol bisa ditalangi dulu, nanti akan dibayar kembali," ujarnya.

Rapat pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta

UU Reforma Agraria Dinilai Jadi Momentum Baru Keadilan Agraria dan Ketahanan Keluarga

Rumah Keluarga Bersama (RKB) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut