Iuran Tahunan BEI Dikeluhkan Beratkan Emiten
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Asosiasi Emiten Indonesia, atau AEI merasa keberatan dengan adanya iuran tahunan kepada emiten yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan iuran tersebut diatur dalam PP 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK.
Ketua AEI Franky Welirang beranggapan, dengan adanya iuran tahunan tersebut menjadi beban perusahan yang sahamnya tercatat di pasar modal. Sebab, kalah bersaing dengan perusahaan yang belum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai hari ini, beberapa emiten merasa bukan perusahaan finance, tetapi dianggap seperti finance. Sehingga, ada pungutan. Perusahaan semen yang perusahaan semen, dia dipungut iuran, sementara yang non Tbk (terbuka) tidak,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 23 Februari 2017.
Menurut Franky, iuran OJK tersebut cukup adil hanya pada perusahaan di sektor keuangan. Sebab, OJK juga memungut iuran kepada perusahaan keuangan non-listed, atau belum terdaftar menjadi emiten bursa.
“Jadi, beban sih tidak, tetapi fairness (keadilan). Memangnya, perusahaan semen dagang uang? Perusahaan semen yang tidak Tbk tidak dipungut. Tapi kalau bank asuransi, leasing yang Tbk dan tidak, dipungut. Adil enggak?” tuturnya.
Franky mengungkapkan, iuran yang dipungut juga sangat besar. Menurut dia, pernah ada anggotanya emiten membayar iuran tahunan OJK hingga Rp300 juta. “Itu terbesar, terkecilnya saya tidak tahu. Ini masalah prinsiplah,” ujarnya. (asp)