10 Catatan Ini Jadi Acuan Seleksi Tahap Dua Pimpinan OJK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Panitia Seleksi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 menjamin, 35 peserta yang lolos dalam tahap seleksi kedua pemimpin lembaga tersebut telah memenuhi standarisasi untuk menjadi pemimpin OJK dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

img_title OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga Ketua Tim Pansel DK OJK menegaskan, rekam jejak yang mencakup masukan dari masyarakat, serta informasi dan data dari lembaga-lembaga yang berwenang, akan menjadi pegangan penting Pansel, dalam menentukan pemimpin OJK ke depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau dari track record yang digunakan, itu yang kami andalkan menetapkan yang bersangkutan memiliki catatan pekerjaan mereka, bahkan dari kegiatan mereka,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, Jakarta, Rabu malam, 1 Maret 2017.

img_title OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Tim Pansel dalam menentukan kriteria penilaian di seleksi tahap kedua menetapkan setidaknya 10 catatan dari 35 peserta calon DK OJK yang lolos ke tahap berikutnya. Seluruh catatan tersebut, tidak hanya berasal dari masukan masyarakat, namun juga data dan informasi dari lembaga-lembaga terkait.

Pertama, catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor/industri jasa keuangan, baik dari Badan Pengawas Pasar Modal, maupun Bank Indonesia. Kedua, catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi. Ketiga, catatan mengenai proses penyidikan lembaga berwenang.

img_title Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Apakah itu melalui Direktorat Jenderal Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian Republik Indonesia, maupun penyidik lain. Keempat, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK atas indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan telah diverifikasi.

Kelima, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Keenam, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ketujuh, catatan mengenai daftar kredit macet. Kedelapan, catatan mengenai pelanggaran di bidang jasa keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesembilan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga terkait, dan terakhir catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun sumber informasi yang diterima Pansel, berasal dari data dan dokumen yang diunggah oleh peserta, seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian, tanda terima LHKPN, surat pemberitahuan tahunan pajak, dan yang lain-lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut