Ombudsman Kritik Tata Cara Lelang Frekuensi 2,1 dan 2,3 GHz

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Sumber :
  • www.ombudsman.go.id

VIVA.co.id – Ombudsman RI menyoroti tentang tata cara lelang frekuensi 2,1 GHZ dan 2,3 GHz yang akan dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat. Salah satu yang disoroti, yaitu waktu lelang yang baru diaplikasikan semester I 2017. Momen lelang itu bagi Ombudsman sudah terlambat.

Angota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, institusinya mencatat kehilangan pemasukan negara akibat tertundanya lelang frekuensi ini mencapai Rp5,46 triliun. Seperti di frekuensi 2,1 GHz yang mana ada blok kosong selepas Axis diakuisisi XL Axiata sejak 2014, tapi blok frekuensi tersebut belum juga dilelang. 

Dengan keterlambatan itu, dia mengatakan, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp2,86 triliun.

"Enggak tau kenapa, nunda lelang. Ada atau enggak yang diuntungkan?" kata Alamsyah saat ditemui di Tjikini Lima, Rabu 8 Maret 2017.

Selain waktu pelaksanaan lelang, Alamsyah juga menyoroti lelang frekuensi di spektrum 2,3 GHz, Ombudsman merekomendasikan Kominfo untuk memberikan pita frekuensi di 2,3 GHz dahulu kepada PT Corbec Communication. 

Rekomendasi ini terkait kemenangan PT Corbec Communication atas Kominfo pada 2010 dala tuntutan penetapan kode akses dan penomoran serta pita frekuensi cakupan nasional. 

Alamsyah merinci, agar Kominfo harus memberikan penomoran atau kode akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antara pelaku bisnis.

Kemudian, Kominfo diminta untuk menerbitkan izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada Corbec, pada blok pita yang tidak terpecah. Yakni dimulai dari frekuensi 2300 MHz hingga 2.315 GHz.

Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi

"Lelang pita frekuensi di spektrum 2,3 GHz dilakukan setelah rekomendasi diberikannya lebar pita minimal 15 Mhz kepada Corbec," jelas Alamsyah.

Ombudsman menyimpulkan, lelang hendaknya harus memperhatikan kepentingan publik. Kemudian, semakin lama tertunda makin menghilangkan  peluang penerimaan negara dan menguntungkan operator yang belum mendekati kapasitas terpasang di spektrum frekuensi dan teknologi yang sama. (ren)

Bolt, First Media, ISP Milik Dirjen Aptika, Terancam Dicabut Lisensi
Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020