BRTI Masih Cari Verifikator Independen Biaya Interkoneksi
Jumat, 10 Maret 2017 - 11:52 WIB
Sumber :
- REUTERS
Kemudian, pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip: a). Pemanfaatan sumber daya secara efisien, (b). Keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, (c). Peningkatan mutu pelayanan, dan (d). Persaingan sehat yang tidak saling merugikan. (art)
Pakai APBD Rp 12 Miliar, Penajam Paser Utara Bangun Interkoneksi Perpipaan Air Bersih
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan anggaran lebih kurang Rp 12 miliar untuk melakukan interkoneksi jaringan pipa air bersih.
VIVA.co.id
27 Desember 2023