Alasan Nurhaida Kembali Maju Sebagai Komisioner OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida membeberkan alasan utamanya kembali mencalonkan diri sebagai calon Dewan Komisioner di lembaga tersebut periode 2017-2022.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Usai seleksi wawancara bersama Panitia Seleksi calon DK OJK, Nurhaida yang juga mendaftarkan diri dalam posisi yang sama mengaku, tugasnya sebagai pengawas pasar modal dalam lima tahun terakhir belum tuntas sepenuhnya. Terutama, dalam upaya mereformasi pasar modal.

“Pasar modal akan reformasi, dan sudah berjalan selama hampir tiga tahun terakhir,” ujar Nurhaida, Jumat malam, 10 Maret 2017.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Reformasi tersebut, kata Nurhaida mencakup pengembangan produk-produk pasar modal, yang menarik minat para investor, terutama bagi para kaum pemula. Ia mengakui, pengembangan tersebut masih berjalan hingga dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Saya ingin agar program ini secara berkesinambungan. Saya juga ingin mengawal program ini dapat dilaksanakan sampai selesai,” katanya.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Mantan Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan itu pun sedikit menceritakan, apa saja yang menjadi topik wawancara dengan seluruh tim Panitia Seleksi yang terdiri dari pemerintah, dan pelaku jasa industri keuangan lainnya,

“Pandangan, bagaimana memperbaiki OJK. Saya itu incumbent, jadi melihat apa yang sudah dilakukan OJK selama ini. Kemudian, ke depan seperti apa,” katanya.

Lantas, apa saja yang dipersiapkan Nurhaida dalam proses seleksi selama ini?

“Terkait dengan makalah yang ditulis, dan mempersiapkan agar bisa memberikan penjelasan yang lebih detail,” ujarnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020