PKS Desak Sahkan RUU Pengadilan Tipikor

VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Purnomo, mendesak Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi segera disahkan. Jika tidak disahkan hingga batas akhir 19 Desember 2009, dikhawatirkan kasus korupsi di Indonesia semakin sulit ditangani.

Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024

“Jika UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak ada, maka jumlah perkara akan overload,” kata anggota Komisi bidang hukum di parlemen itu, di sela-sela dialog Kenegaraan quo vadis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di ruang wartawan Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, siang ini.

Pentingnya pengesahan rancangan itu, katanya, proses pengadilan tidak terpusat di Jakarta, melainkan ada perwakilan di kota-kota besar di setiap pulau. Hal itu, katanya, untuk efisiensi waktu dan tempat dan mempermudah proses pengadilan.

Benteng Vredeburg Yogyakarta Direvitalisasi, Bakal Ada Wisata Malam

Pakar Hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar, menambahkan dalam membahas rancangan undang-undang itu anggota dewan sebaiknya berpikir tentang perbaikan sistem politik dan pemerintah. “Masa menghitung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus pakai kursi,” katanya.

Mensos Tri Rismaharini Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat

Pengamat politik menyebut Khofifah Indar Parawansa lebih memiliki modal jaringan politik untuk Pilkada Serentak 2024 daripada Tri Rismaharini alias Risma.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024