VIVAnews - Kejaksaan Agung segera membentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptono atas tuduhan pemerasan. Dia pun segera diadili secara kode etik jaksa.
"Tim Jamwas segera bentuk MKJ setelah ada keputusan Jaksa Agung yang mencopot jabatannya," jelas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Darmono kepada wartawan, Rabu 12 November 2008. Dalam sidang majelis itu, kata Darmono, Ratmadi berhak mengajukan keberatan.
Dugaan pemerasan oleh Ratmadi terkuak ketika rekaman pembicaraannya dengan kepala panitia lelang Pemda Boalemo Subhan Umar beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Ratmadi mengungkapkan kekesalannya pada bupati dan sejumlah kepala dinas terkait tidak memperoleh upeti yang nilainya sama dengan polisi.
Dalam rekaman itu, Ratmadi mengatakan tidak mau diberi uang di bawah Rp 50 juta. Jika tidak dipenuhi, dia mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas terkait yang terindikasi melakukan korupsi proyek.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Setelah kekalahan dari Iraq kemarin malam, tim nasional Indonesia harus menerima gelar juara keempat. Hasil akhir adalah 2-1. Di Stadion Jassim bin Hamad, malam ini jam
Herman HN, mantan Walikota Bandar Lampung dua periode mendaftar bakal calon Gubernur (Bacagub) Lampung lewat penjaringan yang dibuka DPW Partai Nasdem dan Partai Demokrat
Harga Beras di Banyuwangi Turun hingga 24 Persen
Banyuwangi
11 menit lalu
Harga Beras premium dan medium di Pasar Banyuwangi mengalami penurunan signifikan hingga 24 persen pada awal Mei 2024 jika dibandingkan dengan awal bulan 2024.
PDIP menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Mojokerto, yakni 5 kursi. Disusul PKB 4 kursi, lalu Nasdem, Demokrat dan PKS yang masing-masing 3 kursi.
Selengkapnya
Isu Terkini