Verifikasi, Cara Tangkal Hoax dan Media Abal-abal
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Kesepakatan itu disepakati oleh 18 media besar yang ketika itu hadir. Dan dua tahun setelah penandatanganan itu seluruh perusahaan akan meratifikasi kesepakatan itu. Seharusnya tahun 2012 sudah selesai. Tahun 2016 ketika kami terpilih, kami mengatakan apa yang harus kami selesaikan hutang-hutang dari periode lama, salah satunya adalah pelaksanaan kesepakatan Palembang itu.
Lalu?
Kita dorong lagi di HPN tahun 2017 dengan menagih perusahaan-perusahaan itu untuk melaksanakan komitmennya. Karena seharusnya lima tahun lalu itu sudah selesai semua. Dan alasan ketiga adalah, banyaknya media abal-abal. Banyak sekali keluhan yang masuk ke kami. Banyak sekali surat-surat yang masuk mempersoalkan media-media yang banyak bermunculan.
Misalnya kasus Eko Patrio yang dikerjain sama tujuh media yang menyatakan kasus penangkapan teroris di Bekasi adalah pengalihan isu. Kita telusuri itu ternyata medianya tidak jelas. Empat abal-abal dan tiga yang lainnya ternyata blog. Menurut saya hal-hal yang begini ini tidak bisa dibiarkan. Karena dengan fenomena hoax yang saat ini juga semakin mengerikan, kemudian dengan media-media tidak jelas, maka otoritas wartawan dan juga media mainstream. Verifikasi ini adalah sebuah keniscayaan yang harus kita lakukan.
Apa saja syarat agar perusahaan pers bisa lolos verifikasi?
Syaratnya banyak. Pertama, dia harus mencantumkan penanggung jawab, berbadan hukum. Kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan terbit rutin.
Bagaimana dengan kesejahteraan, apakah itu masuk salah satu syarat?
Iya. Kan ada formulirnya itu.
Artinya DP juga akan melakukan verifikasi terkait kesejahteraan wartawan?
Iya. Verifikasi itu kan harus disertai bukti, jadi bukan hanya kita mendengar dari keterangan orang atau mereka mengisi formulir yang sudah disediakan. Verifikasi itu berdasarkan data yang masuk ke DP, kita verifikasi. Contoh, wartawan sebuah perusahaan media, mereka bilang digaji Rp3 juta, oke buktinya apa? Kemudian DPÂ meminta itu dan kita periksa benar gak segitu. Jadi tidak hanya berdasarkan keterangan perusahaan media saja kemudian tidak kita verifikasi.
Lalu bagaimana mekanisme proses verifikasinya?
DPÂ tidak dalam posisi yang harus proaktif. Perusahaan yang harus aktif. Kan tidak bisa juga tiba-tiba DPÂ datang kemudian memeriksa. Jadi mereka sendiri yang harus mendaftar, membuat badan hukumnya, mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, dan proaktif ke DP.