Pelaporan SPT Pribadi Diperpanjang 21 April

Kantor pajak pembayar pajak lapor SPT pajak
Sumber :
  • REUTERS/Fatima Elkarim

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2016 untuk kategori Orang Pribadi, dari yang sebelumnya 31 Maret 2017, sampai dengan 21 April 2017.

Target Pajak Tercapai, Misbakhun Dorong Pegawai DJP Dapat Intensif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan, mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bersamaan dengan periode akhir program amnesti pajak atau pengampunan pajak.

“Kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan sampai dengan 21 April 2017 untuk penyampaian SPT,” kata Suryo dalam konferensi pers, Jakarta, 29 Maret 2017.

Dirjen Pajak Tetap Usulkan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Tapi...

Namun, perpanjangan itu haya berlaku untuk kewajiban pelaporan. Sementara seluruh pajak yang terutang, tetap wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat pada 31 Maret 2017, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Jadi administrasinya saja yang diundur, tetapi negara memiliki hak untuk memperoleh setoran pajak sampai 31 Maret 2017,” katanya.

Bea Materai jadi Rp10 Ribu, Dirjen Pajak: Sudah 20 Tahun Enggak Naik

Suryo mengatakan, perpanjangan ini hanya berlaku bagi pelaporan SPT OP, dengan seluruh metode penyampaian, mulai dari penyampaian secara langsung, penyampaian SPT melalui jasa pengiriman, sampai dengan penyampaian SPT secara elektronik.

“Tetapi bagi yang bisa menyampaikan lebih cepat, kami highly appreciated,” katanya.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Target 2021 Tercapai, Dirjen Pajak: Alhamdulillah, Setelah 12 Tahun

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerimaan pajak akhirnya mencapai target setelah 12 tahun tidak mencapai target.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2022