Ada 783 Tempat Penukaran Uang Ilegal di Indonesia

Uang rupiah dan dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Bank Indonesia mengungkapkan, ada sebanyak 783 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank/Kupva, atau money changer tak berizin di Indonesia. Jumlah itu mayoritas berada di Pulau Jawa.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean merinci, jumlah itu tersebar di Pulau Jawa sebanyak 416,  Sumatera (184), Bali dan Nusa Tenggara (90), Kalimantan (82), Sulawesi, Mauuku dan Papua (11).

"Temuan jumlah money changer tak berizin itu berdasarkan hasil maping BI hingga 24 Maret 2017, " kata Eni di sela sosialisasi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu 29 Maret 2017.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Dari 783 Kupva tak berizin, kini baru ada 44 usaha yang hendak mengajukan izin, 59 baru berminat dan tujuh di antaranya telah menutup kegiatan usahanya. 

"Hasil maping kita, 92 persen usaha itu merupakan perorangan, sedangkan delapan persen telah mengantongi badan usaha, " imbuh dia.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Jika dilihat dari jenis usahanya, sebanyak 45 persen berupa money changer, 27 persen toko emas, 20 persen tour and travel, dan delapan persen usaha lain-lain.

"Money changer kebanyakan di Pulau Jawa, Bali, dan NTT. Sementara, toko emas banyak ditemukan di Sumatera," tambahnya.

Menurut Eni, pentingnya penertiban terhadap aktivitas money changer ilegal, karena kegiatan usaha ini kerap dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana. Seperti tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan sejenisnya. 

Berdasarkan catatan BI, jumlah transaksi Kupva ini menunjukkan angka yang cukup fantastis dari tahun ke tahun. Di 2014, jumlah transaksinya tercatat mencapai Rp205 triliun. Lalu 2015, Rp403 triliun dan di 2016, mencapai Rp251 triliun.

"Maka Kupva ini kami terus minta untuk mengantongi izin dari bank sentral. Jika tidak, izin usahanya akan kami cabut bekerja sama dengan pihak Kepolisian, " ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya, menyatakan, pengawasan mendalam Polri terkait Kupva ini dilakukan, karena banyak kasus yang telah ditangani polisi. 

Menurutnya, banyak orang menyembunyikan kejahatan besar dan terorganisir di Indonesia pasti berujung pada money changer

Pihaknya mengigatkan, agar masa sosialisasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat. Pelaku usaha ini bisa mengurus izinnya hingga 7 April 2017 mendatang.

"Saat ini, kita tidak langsung kita tindak. Maka, kita harapkan yang belum berizin ini bisa membuat laporannya, agar berizin," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya