DJP: Kartu Indonesia Satu Tak Mencontek Kartu Jakarta One

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan bentuk awal atau prototipe platform Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 malam ini, Jumat 31 Maret 2017. Kartu multifungsi tersebut akan memuat identitas pemilik kartu dari berbagai instansi atau lembaga pelayanan publik.

Banyaknya Bagi-bagi Bantuan dari Jokowi di Banten

Berdasarkan rancangan, kartu pintar tersebut nantinya memuat identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, yang terintegrasi dengan berbagai layanan lainnya. Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, surat izin mengemudi, kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, surat tanda nomor Kendaraan, passpor, hingga kartu debit e-money.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki kartu multifungsi yang disebut dengan Kartu Jakarta One, yang pada pertengahan tahun diluncurkan bersama Bank Indonesia. Kartu tersebut dapat digunakan untuk berbagai fasilitas dan layanan di wilayah Pemprov DKI.

Lapangan Kerja Rendah, Program 'Tebar Uang' Jokowi Salah

Mulai dari sistem pembayaran saat naik angkutan umum, sampai dengan penyaluran kredit kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah. Dengan kartu multifungsi itu, Pemprov DKI dapat langsung memantau arus kas dan penghasilan UMKM.

Bantah Mencontek

Terintegrasi, Bagaimana Jaminan Keamanan Kartin1

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, membantah selentingan bahwa rencana otoritas pajak menerbitkan kartu multifungsi pada Juli 2017 mendatang mencontek kartu multifungsi milik Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak ikut ikutan lah. Kalau Kartin1, murni karena kebutuhan Ditjen Pajak akan integrasi data," ujar Iwan melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 31 Maret 2017.

Selain dalam rangka mewujudkan data yang semakin terintegrasi dengan single identity number atau identitas tunggal, lanjut Iwan, penerbitan Kartin1 merupakan wujud dari layanan e-government yang terintegrasi dalam skala nasional.

Sebagai informasi, sampai saat ini, baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan ketertarikannya bergabung dengan otoritas pajak untuk mengembangkan Kartin1. Sementara dari pihak perbankan, masih menunggu izin dari Bank Indonesia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya