Dapat Izin Enam Bulan Ekspor Konsentrat, Ini Kuota Freeport

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus memberikan kemudahan kepada PT Freeport Indonesia, demi kelangsungan operasionalnya di Indonesia. Izin Ekspor konsentrat dikeluarkan selama enam bulan ke depan. 

Lantas, berapa kuota ekspor yang diperoleh Freeport? 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, izin ekspor diberikan dengan kuota yang sama seperti izin yang didapatkan Freeport sebelumnya. Yaitu, sebesar 1,113 juta Wet Metric Ton (WMT). 

Angka itu, merupakan rekomendasi dari Kementerian ESDM yang nantinya akan disetujui oleh pihak Kementerian Perdagangan.

"Ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat 17 Februari 2017," kata Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 4 April 2017. 

Bambang mengaku rekomendasi itu sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, terkait persetujuan oleh Kementerian Perdagangan, dia tidak mau memusingkan hal itu. 

Persetujuan itu diserahkan kepada Freeport untuk menyelesaikannya kepada Kementerian Perdagangan.

"Kan, kita sudah (terbitkan) Februari, itu di (Kementerian) Perdagangan belum tahu sudah, atau belum," kata dia. (asp)

Kunjungi Smelter Freeport di Gresik, Menaker Tekankan Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024