VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materiil Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjadi dasar hukum legalitas iklan rokok di Indonesia. Namun demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak yang merupakan pemohon dalam gugatan tersebut menyatakan terdapat delegitimasi putusan MK tersebut.
"Walaupun secara formal kita dikalahkan, namun ada empat hakim yang mendelegitimasi terhadap lima pendapat hakim MK tersebut," kata Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Muhammad Joni, dalam acara buka puasa bersama di Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Senin 14 September 2009.
Keempat hakim yang berpendapat berbeda dengan putusan tersebut adalah Maruarar Siahaan, Harjono, Achmad Sodiki, dan Muhammad Alim. Keempat hakim tersebut, lanjut dia, berpendapat seharusnya permohonan itu dikabulkan. "Itulah yang harus kita suarakan, kita informasikan kepada publik," kata dia.
Empat hakim tersebut berpendapat perekonomian tidak akan terganggu hanya dengan pelarangan iklan rokok. Sehingga industri rokok tidak dirugikan denganadanya penegakan keadilan bagi anak-anak. Mereka juga menyatakan manfaat iklan rokok hanya akan dirasakan oleh perusahaan rokok dan dunia periklanan saja tanpa memperdulikan nasib jutaan manusia dan anak indonesia.
Dia mengatakan pertimbangan yang digunakan MK dalam memutus pasal yang mengatur iklan rokok adalah cara pandang yang tidak melihat jauh ke depan. Bahkan, tambah dia, MK tetap menjadikan kesaksian tiga orang yang terkait langsung dengan industri rokok sebagai bahan pertimbangan.
Mereka adalah Public Relation PT Sampoerna Niken Rahmat, Head of Corporate Affairs PT Djarum, dan pihak yang berkepentingan dengan PT Djarum lainnya Gabriel Mahal. "Padahal dalam Peraturan MK Pasal 22 Ayat 2 menyebutkan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah yang diberikan oleh orang yang tidak punya kepentingan (conflict of
interest) terhadap perkara yang sedang diperiksa," kata dia.
Menurut dia, dengan ditolaknya uji materi UU ini memperlihatkan bobot hukum yang merosot. "Seharusnya, MK lebih mampu melihat permasalahan ini dengan lebih bijak," kata dia.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu MK menolak permohonan Komnas Anak terhadap uji materiil UU Penyiaran. Mahkamah berpendapat bahwa rokok merupakan produk legal sebagaimana produk lainnya, sehingga iklan produk rokok juga merupakan kegiatan yang legal. MK juga berpendapat pelarangan iklan rokok justru melanggar Hak Asasi Manusia.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
7 Ular yang Menghuni Gua Ryuchi Di Serial Anime Naruto dan Boruto, Ada Ular Kuchiyose Sasuke
Gadget
16 menit lalu
Gua Ryuchi, tempat berlatih Senjutsu alternatif gunung Myoboku, dihuni oleh 7 ular megah termasuk Hakuja Sennin, Manda, Aoda, Garaga, Ichikishimahime, Tagitsuhime, dan Ta
Dalam Mugen Tsukuyomi, tokoh-tokoh Naruto memimpikan impian mereka, tetapi realitas yang pahit selalu menghampiri, menyoroti ketidakmungkinan dan kekecewaan yang mendalam
Zenfone 11 Ultra: Smartphone Canggih, Performa Tangguh dengan Snapdragon 8 Gen 3
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Telusuri kehebatan Zenfone 11 Ultra: chipset Snapdragon terkini, kamera canggih, dan daya tahan baterai yang luar biasa. Temukan fitur-fitur mutakhirnya di sini!
Alasan Danzo Sangat Benci Dengan Klan Uchiha, Hingga Jadi Dalang Pembantaian Klan Uchiha
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Danzo Shimura, karakter utama dalam konflik Naruto, menghadapi ketegangan dengan klan Uchiha karena paranoia terhadap potensi ancaman dan kekuatan mereka yang tidak terke
Selengkapnya
Isu Terkini