Tunjangan Pekerja yang Cuti Hamil Bakal Dinaikkan

ilustrasi ibu hamil.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan berencana menaikkan tunjangan bagi para pegawai perempuan di lingkungan Kemenkeu yang menjalani cuti melahirkan, atau maternity leave. Rencana tersebut, merupakan salah satu cara untuk mendukung pengarusutamaan gender yang selama ini belum dilakukan.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

“Saya sudah minta, tunjangan kinerjanya harus dibayar penuh, karena perempuan hamil itu bukan salahnya dia, tetapi kerja. Itu tugas luar biasa berat,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Jakarta, Jumat 28 April 2017.

Selama ini, pegawai perempuan Kemenkeu yang menjalani cuti melahirkan, memang mendapatkan tunjangan. Namun, besaran yang diterima tidak sebesar gaji plus tunjangan atau take home pay. Maka dari itu, upaya ini merupakan salah satu cara Kemenkeu meningkatkan kinerja pegawainya.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Ani menjelaskan, apabila Kemenkeu bisa menerapkan kebijakan tersebut, tentu Indonesia sudah jauh selangkah di atas Amerika Serikat. Dia mengatakan, pegawai di negeri Paman Sam yang menjalani cuti melahirkan, selama ini tidak pernah mendapatkan tunjangan.

“Saya mengundang negara-negara lain. Menkeu Kanada, itu punya satu program yang sangat spesifik. Saya kira, masih lihat hal-hal yang masih diperbaiki,” katanya.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

Kendati demikian, bahwa rencana itu hanya akan berlaku di ruang lingkup pegawai Kemenkeu. Sebab, setiap kementerian/lembaga memilki dasar dan payung hukum tersendiri untuk menerapkan kebijakan serupa, sesuai dengan kebutuhan masing-masing di penyelenggara negara.

“Saya akan lihat seluruhnya, dan konsekuensi dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jadi bukan hanya inisiatif dari satu kementerian, tapi secara nasional,” katanya.

Ia pun membuka kemungkinan untuk memberikan tunjangan serupa kepada para suami yang mendampingi sang istri usai melahirkan. Mereka, pun akan mendapatkan tunjangan kinerja yang sama seperti tunjangan kinerja istri yang menjalankan cuti kehamilan.

“Kita mungkin, belum semaju perusahaan di Eropa, tetapi bagus di Kemenkeu mulai mengikuti,” ujarnya. (asp)

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022