Aqua Bantah Sekongkol Larang Jual Le Minerale

Aqua
Sumber :

VIVA.co.id – PT Tirta Investama selaku produsen Aqua, membantah melakukan persekongkolan untuk melarang pedagang ritel maupun eceran menjual produk air mineral dalam kemasan bermerek Le Minerale, yang diproduksi PT Tirta Fresno Jaya.

MA Kabulkan Kasasi KPPU, AQUA Mesti Bayar Denda Rp13,8 Miliar

Hal tersebut dikemukakan PT Tirta Investama, melalui kuasa hukumnya, Rikrik Rizkiyana. Ia menegaskan, praktik bisnis yang selama ini dilakukan perusahaan selalu mengacu kepada ketentuan-ketentuan perundang-undangan perdagangan yang berlaku. 

"Saya bisa pastikan, apa yang dilakukan sekarang masih dalam koridor. Kami akan lihat detailnya seperti apa," jelas Rikrik, saat ditemui di gedung Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

KPPU Soroti Jurus Aqua Dominasi Pasar Air Mineral RI

Rikrik tak menampik, PT Tirta Investama memiliki hubungan dengan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor merek Aqua. Namun, ia menegaskan, hubungan antara kedua belah pihak tak seperti apa yang dituding oleh KPPU, yakni bersekongkol untuk melarang menjual produk lain.

"Tapi perlu kami sampaikan, baru kali ini seolah-olah Aqua diadukan. Artinya, sampai sebesar ini industrinya, kami tidak pernah diduga seperti ini," tegasnya.

KPPU Temukan Bukti Praktik Monopoli Aqua

Sebagai informasi, KPPU akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam strategi pemasaran Air Minum dalam Kemasan (AMDK) yang menyeret produsen Aqua, PT Tirta Investama. Selain PT Tirta Investama, KPPU turut menyeret PT Balina Agung Perkasa selaku distributor merek serupa.

Kedua perusahaan tersebut diduga telah melanggar pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral. Laporan tersebut, berasal dari para pedagang ritel maupun eceran, yang mengaku dihalangi untuk menjual produk Le Minerale, yang diproyeksiin PT Tirta Fresno Jaya.

Kedua perusahaan tersebut telah melanggar pasal 15 ayat (3) huruf b, tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan, atau jasa dari pelaku usaha pemasok, tidak akan membeli barang dan, atau jasa yang sama, atau sejenis.

Selain itu, kedua perusahaan pun melanggar pasal 19 huruf a dan b yang melarang pelaku usaha untuk melakukan suatu kegiatan, baik sendiri maupun pelaku usaha lain yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan, atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan, atau menghalangi usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya