Ini Kelemahan Laporan Keuangan Kemenhub Versi BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumber :
  • www.streetdirectory.com

VIVA.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sejumlah kelemahan dalam laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2016. Kelemahan terjadi pada sistem pengendalian internal maupun pelaksanaan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan, kelemahan pada sistem pengendalian internal merupakan fokus BPK kepada Kemenhub. Untuk temuan tersebut, diharapkan agar Kemenhub bisa memperbaiki pada tahun ini.

"Dengan (opini) WTP tidak berarti laporan keuangan Kemenhub betul-betul bebas dari kesalahan," kata Agung dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kementerian Perhubungan Tahun 2016 di Kemenhub, Jumat 26 Mei 2017. 

Ia merincikan, kelemahan Kemenhub antara lain terdapat pada sistem pengendalian pendapatan, terutama pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa konsesi sebesar Rp5,84 miliar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan dan Direktorat Jenderal Udara yang belum memadai.

"Kedua, sistem pengendalian aset pada penataan usaha persediaan yaitu sebesar Rp10,37 miliar pada empat satker (satuan kerja) di tiga Eselon I yang belum memadai," tutur dia.

Selain itu, lanjut dia, BPK temukan ketidakpatuhan di pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, antara lain, PNBP sekurang-kurangnya sebesar Rp544,27 juta pada tiga satker Badan Layanan Umum yang belum memadai. 

Lalu, yang kedua adalah pelaksanaan pekerjaan empat satker eselon I sebesar Rp26,17 miliar. Serta, lanjut dia, juga terdapat potensi kelebihan bayar atas pekerjaan sebesar Rp15,05 miliar pada empat eselon I untuk pekerjaan yang belum dibayarkan 100 persen.

"Terhadap temuan dan ketidakpatuhan tersebut BPK mengharapkan agar kemenhub segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. BPK juga berikan apresiaisi kepada satker yang menindaklanjuti, selama pemeriksaan masih berlangsung," ujar dia.

Menhub Pede Mudik Lebaran Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024

Tugas BPK, Ia menambahkan, tentu tidak berakhir setelah pelaporan ini, namun akan terus berlanjut hingga menuntaskan seluruh hasil pemeriksaan. 

"Dengan demikian komitmen Kemenhub untuk mewujudkan akuntabilitas tidak hanya diukur dari opini laporan keuangan, tapi komitmen untuk menidaklanjuti hasil pemeriksaan BPK," ujar dia. 

Kemenhub: Enam Jenazah WNI Kecelakaan Kapal di Perairan Jepang Dipulangkan
Suasana di terminal penumpang Bandara Supadio Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat 26 April 2024. Bandara Supadio resmi beralih status dari Bandara Internasional menjadi Bandara Domestik.

Bandara Internasional RI Dipangkas Jadi 17, InJourney Airports Sambut Positif

Aturan yang diterbitkan Kemenhub tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024