Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Disarankan Dilelang Bersama

Ilustrasi jaringan frekuensi.
Sumber :
  • Telkomsel

Karena, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kominfo. Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan tersebut.

img_title Pasrah, PT Jasnita Kembalikan Izin Frekuensi
Menara telekomunikasi.

Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut