Frekuensi 2,3 GHz dan 2,1 GHz Disarankan Dilelang Bersama
Senin, 5 Juni 2017 - 11:28 WIB
Sumber :
- Telkomsel
Karena, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan segera oleh Kominfo. Sementara itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, menyambut baik jika Kominfo mau segera menjalankan amar putusan tersebut.
Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi
Sebab, 3.435 daerah non-komersial belum dapat layanan telekomunikasi. Izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi dievaluasi.
VIVA.co.id
9 Desember 2020