2,3 Juta Rekening Nasabah Bisa Diintip Ditjen Pajak
VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengungkapkan, jumlah nasabah yang memiliki saldo rekening minimal Rp200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta, atau 1,14 persen dari total keseluruhan rekening di perbankan nasional.
Para pemilik rekening yang mempunyai minimal tersebut, yang merupakan menjadi incaran Direktorat Jenderal Pajak untuk diidentifikasi.
“Jadi, kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu kepada seluruh akun,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang memiliki saldo rekening minimal Rp200 juta agar tidak khawatir, selama jumlah saldo yang dimiliki sesuai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan yang setiap tahunnya disampaikan kepada otoriras ajak.
Karena itu, para nasabah tersebut diharapkan bisa bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh prosedur yang berlaku. Ani menjamin kerahasiaan data para nasabah, serta perlidungan penuh atas tindakan-tindakan yang dikhawatirkan kembali bisa merusak kredibiltias Ditjen Pajak di mata masyarakat secara umum.
“Kalau Anda menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang ke kantor pajak untuk klarifikasi. Sudah ada usulan untuk buat semacam call center yang bisa memberikan kejelasan termasuk whistle blower system, sehingga masyarakat aman dan nyaman. Kalau Anda sudah patuh, Anda tidak perlu merasa khawatir,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani meminta aparat otoritas pajak dalam melaksanakan mandat untuk menggali potensi pajak. Sehingga, pelaksanaan era keterbukaan informasi bisa berjalan sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan terkait, yakni meningkatkan penerimaan perpajakan nasional.
“Jangan sampai meminta data yang akhirnya merepotkan lembaga jasa keuangan dan merepotkan Wajib Pajak sendiri. Perlu juga adanya sosialisasi agar pemeriksaan bisa kondusif,” ujarnya.
Masih ada salam paham
Ketua Umum Bank Umum Nasional Kartika Wirjoatmodjo tak memungkiri, kewajiban bank melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak memang sempat membuat sejumlah masyarakat salah kaprah. Maka dari itu, tetap diperlukan adanya sosialisasi untuk meningkatkan efektivitas aturan tersebut.
“Banyak yang mengira, bahwa yang dibuka adalah mutasi rekening. Terpenting adalah saldo akhir tahun. Kalau informasi itu dijelaskan secara spesifik, saya rasa nasabah tidak akan khawatir. Apalagi pelaksanaan juga sudah sejalan dengan seluruh dunia,” tuturnya.