KPPU Diminta Hati-hati Tangani Kasus Persaingan Usaha

Ilustrasi Sidang KPPU.
Sumber :
  • www.telkomsel.com

VIVA.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha. Hal ini karena terkait dengan keberlangsungan pelaku usaha dan daya saing bisnis di Tanah Air.

Pengamat Ekonomi dan Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Ine S Ruky, menyatakan tidak semua aduan atau persoalan harus ditindaklanjuti dengan dasar monopoli atau persaingan. Perlu dipelajari pula dasar kepentingan keberlangsungan ekonomi. 

Dia berpendapat, KPPU sebagai regulator tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam kacamata persaingan, tapi juga harus memperhatikan rule of reason yang memerlukan pembuktian mengenai dampak. KPPU harus bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan agar industri di Indonesia tumbuh dan berkembang.

"Pendekatan rule of reason dibutuhkan lembaga persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu. Hal ini guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan," ungkap Ine dikutip dari keterangan resminya, Selasa 13 Juni 2017. 

Ine menjelaskan pengertian persaingan sendiri masih menjadi polemik saat ini, menurut doktrin 'A' dan doktrin 'B' dalam perspektif ilmu ekonomi bisa berbeda, ini yang harus diselaraskan dalam pertimbangan KPPU.

Selain itu, monopoli tidak selamanya negatif. Dalam kacamata ilmu ekonomi dan bisnis,  monopoli dalam kondisi tertentu diperlukan perusahaan agar usahanya lebih efisien. Apalagi jika memang perusahaan tersebut unggul serta produknya lebih disukai konsumen. 

"Seringkali sebuah metode praktik bisnis dilakukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, bukan untuk menyingkirkan pesaing atau mematikannya," jelas Ine. 

Dia menuturkan pada saat revisi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, masalah ini belum disentuh DPR sama sekali. 

"Belum direvisi. Padahal secara konsep banyak kelemahan yang substansif. Jika terus berlanjut, banyak perusahaan yang bisa dihukum karena praktik bisnis yang padahal memang seharusnya dilakukan," tandas Ine.

Saat ini, lanjut Ine, sudah menjadi hal yang wajar sebuah perusahaan manufaktur melakukan perjanjian eksklusif dengan distributornya. Hal tersebut guna mempertegas komitmen bisnis antara keduanya. 

Misalnya yang terjadi pada PT Tirta Investama atau Aqua yang melakukan kerja sama dengan salah satu distributornya. Ine menilai langkah tersebut wajar karena memang terkait dengan kepentingan bisnis perusahaan. 

Di mana perusahaan lain masih bisa melakukan penjualan di tempat lain atau bahkan kerja sama dengan distributor luar yang belum terikat kerja sama dengan Tirta Investama.

"Saya kira kalau ada pengaduan monopoli terhadap suatu produk terkait kasus seperti ini sebaiknya KPPU tidak melanjutkannya. Apalagi perusahaan yang mengadukan perkara juga tumbuh dan berkembang bahkan dengan pesat. Perusahaan tersebut juga masih bisa mendistribusikan produknya di tempat lain," terangnya.
 
Sebab itu, dia menekankan KPPU harus memiliki kriteria proses, dan indikator dalam menangani masalah monopoli. Beberapa pasal dalam UU tersebut harus direvisi karena masih butuh penjelasan. 

"Jika tidak dilakukan revisi bisa membuat daya saing usaha di Tanah Air lemah," imbuhnya.

KPPU dinilai juga harus memiliki standar pembuktian yang relatif sama dengan negara lain. Ada metedologi dan standar dalam pembuktian suatu kasus persaingan usaha. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

"Peningkatan pengetahuan, teknik dalam menangani, teknik dalam membuktikan, teknik dalam menangani banding, sampai sejauh mana sudah menerapkan standar pembuktian," jelas Ine. (ren)

Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakpro tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2023