VIVAnews - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa pelanggaran terhadap indikasi praktik operasi perbankan di Bank Century yang tidak sehat. Praktik tersebut merugikan bank dan berpotensi merugikan negara.
Hasil audit interim BPK atas Century itu telah diserahkan kepada DPR pada 28 September 2008. Laporannya terdiri atas 8 halaman dengan ukuran huruf yang relatif kecil.
Dalam laporan pemeriksaan itu, BPK menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih yaitu:
1. Pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
2. Hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait, namun kredit tersebut mengalami kemacetan.
3. Pemberian kredit L/C fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
4. Surat-surat berharga Bank Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
5. Manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Shin Tae-yong 'Sentil' Wasit AFC Jelang Perebutan Juara Ketiga Piala Asia U-23
Bandung
13 menit lalu
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, masih geram dengan kepemimpinan wasit di laga semifinal Piala Asia U-23 kontra Uzbekistan U-23. Kemarahannya ini ia tuangka
Islam sangat memperhatikan kesejahteraan buruh. Ada aturan terperinci dalam fikih Islam tentang upah, kontrak kerja, ataupun relasi antara buruh dengan pihak majikan.
Mulla Sadra, atau dikenal juga sebagai Sadr al-Din Muhammad al-Shirazi, merupakan salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah filsafat Islam. Ia hidup pada abad ke-17 Masehi
Garut mengalami gempa bumi dengan magnitudo M6,2 pada Sabtu 27 April 2024. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,39° LS ; 107,11° BT, atau tepatnya berlokasi
Selengkapnya
Isu Terkini