Beda Keterbukaan Informasi Publik dengan Satu Data Indonesia

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Robertus Theodore.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lazuardhi Utama

VIVA.co.id – Saat ini, pemerintah berupaya membuat peraturan mengenai keterbukaan data sebagai fondasi, agar ke depan bisa diakses dengan mudah bagi siapa saja.

img_title Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

Hal ini untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas riset di Indonesia. Menurut Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Robertus Theodore, upaya untuk melakukan keterbukaan data sudah dimulai lewat penerapan Open Government pada 2014.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, pada prosesnya tidak berjalan mulus. Sebab, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinilai belum cukup kuat karena sifatnya reactive disclosure.

img_title Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

"Di dalam UU (KIP) itu harus ada yang minta baru dibuka. Kalau Satu Data Indonesia sifatnya proaktif. Open by dafault. Meski begitu, tetap ada pemilahan data yang sifatnya sensitif," kata Robertus kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 20 Juli 2017.

Dengan begitu, Peraturan Presiden diperlukan untuk memaksa kementerian/lembaga berbagi data internal ke sesama lembaga pemerintahan maupun publik. Perpres tersebut rencananya keluar akhir tahun ini.

img_title Digelar Meriah, Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah

Pembentukan Satu Data Indonesia, melalui portal data.go.id, atas inisiatif bersama antara Kantor Staf Presiden, Bappenas, Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, serta kementerian/lembaga, pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Robertus mengaku keberadaan SDI untuk menjawab akan minimnya data. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi gap karena, salah satunya, berbedanya data yang dimiliki kementerian/lembaga.

"Ini seperti mengurai benang kusut, makanya harus ada fondasi dalam bentuk Perpres. Untuk data sensitif diatur di UU lain. SDI bicara tata kelola data," jelas Robertus.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik (kedua dari kiri)

Pemprov Kaltim Sabet Juara 2 Keterbukaan Informasi, Siap Gelar Maratua Run Bertaraf Internasional

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meraih prestasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik atau Monev KIP tahun 2024. Kaltim berada di posisi kedua.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut