DPR Anggap Sidang KPPU Soal Monopoli PGN Salah Alamat
Selasa, 1 Agustus 2017 - 13:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Yasir
Untuk diketahui Pasal 51 UU No. 5 tahun 1999 tentang praktik monopoli disebutkan, monopoli negara dapat dilakukan terhadap cabang produksi yang penting bagi negara atau yang menguasai hajat hidup orang banyak.Â
Â
KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Kereta Cepat Whoosh
Dugaan praktik persekongkolan dalam pengadaan unit kereta untuk proyek whoosh mencuat di persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU
VIVA.co.id
16 Desember 2024