Sebelum Tarik Pinjaman Jaminan Rumah, Perhatikan Hal Ini
- Pixabay
Dengan mengetahui dan memahami syarat-syarat yang lengkap, dapat membantu Anda mengumpulkan data-data yang dibutuhkan bank. Biasanya bank memberikan syarat-syarat umum seperti:
- Minimal usia 21 tahun.
-Â Usia nasabah saat pelunasan pinjaman maksimal 55 tahun untuk karyawan swasta dan 60 tahun untuk profesional dan pengusaha.
-Â Memiliki penghasilan tetap.
-Â Mampu membayar tagihan setiap bulannya.
-Â Masa kerja minimal 2 tahun.
-Â Memenuhi syarat-syarat khusus yang ditentukan bank.
3. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Untuk dapat memenuhi persyaratan yang diajukan bank, tentunya Anda harus melengkapi segala dokumen yang diminta. Dengan begitu, proses peminjaman Anda dapat berjalan dengan lancar dan cepat.Â
Jangan sampai melewatkan satu dokumen pun yang dipersyaratkan. Hal ini dapat menunjukkan keseriusan Anda dalam mengajukan pinjaman. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi NPWP (khusus nominal pinjaman di atas 50 juta).
- Slip gaji asli.
- Surat keterangan karyawan dari perusahaan tempat bekerja.
- Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
-Â Sertifikat rumah asli (yang dijadikan sebagai jaminan).
4.Tepat waktu dalam membayar cicilan
Hal lainnya yang penting Anda perhatikan saat akan mengambil pinjaman dengan jaminan rumah adalah tepat waktu dalam membayar cicilan pinjaman. Karena rumah sebagai jaminannya, tentu saja Anda tidak menginginkan jika rumah nantinya disita bank.Â
Jangan sampai pinjaman yang Anda dapatkan malah akan merugikan diri sendiri dan menjadi catatan buruk sehingga membuat Anda kesulitan ketika akan mengambil pinjaman ke depannya.
Gunakan uang pinjaman dengan tepat
Sebelum mengambil pinjaman dari bank dengan jaminan rumah, pastikan kalau kebutuhan Anda tersebut memang sebanding dengan nilai rumah yang dijaminkan. Jangan sampai menjaminkan rumah Anda hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tak terlalu penting.Â
Selain itu, gunakan uang pinjaman tersebut dengan sebaik mungkin. Ingatlah, jangan sampai rumah jaminan tersebut malah akhirnya berganti kepemilikan. (mus)