Konsolidasi Industri TIK Akan Berimbas PHK Karyawan
- Pixabay
VIVA.co.id – Tren efisiensi dan konsolidasi di industri teknologi informasi dan komunikasi atau TIK, dinilai akan memicu pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal itu menjadi konsekuensi logis yang tak bisa dihindari akibat berubahnya skema bisnis.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pernah mengisyaratkan terjadinya konsolidasi antaroperator telekomunikasi. Isu tersebut kemudian berkembang ke arah pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai konsekuensi dari konsolidasi dan efisiensi di kalangan operator telekomunikasi.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menilai, efisiensi di industri TIK tidak bisa dihindari. Sebab, efisiensi merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus berulang. “Efisiensi di bisnis telekomunikasi merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari,” ujar Merza dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Agustus 2017.
Terkait isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada PHK di industri TIK, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan. "Kalau itu (keputusan) masing-masing perusahaan,” katanya menambahkan.
Sedangkan pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga, Surabaya, Hadi Subhan melihat, pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari terutama dikaitkan dengan kapasitas perusahaan. "Ibaratnya, kapal yang tadinya 2, sekarang tinggal 1. Harus ada sebagian yang diturunkan. Daripada kelebihan kapasitas lalu tenggelam semua," katanya.
Hadi menjabarkan, saat terjadi konsolidasi berupa merger atau akuisisi, aturan ketenagakerjaan terkait PHK mesti dipahami secara berbeda dengan kondisi normal. Sebab, biasanya ada dua situasi yang akan dihadapi. Pertama, para karyawan tidak mau ikut bekerja di bawah naungan pimpinan baru.
Dalam situasi ini, kata dia, PHK bisa saja dilakukan dengan pesangon maksimal 9 bulan upah, di luar uang penghargaan kerja dan tunjangan lain. "Kan merger ini sama dengan efisiensi, sehingga harus ada pesangon yang sesuai. Maksimal 9 bulan dikalikan 2, ditambah tunjangan lain," ujar Hadi.
Kedua, jika perusahaan yang menghendaki PHK, aturan menjadi berbeda. Prinsipnya, menurut dia, perusahaan bisa melakukan PHK, namun tetap memberi jalan keluar terbaik bagi pekerja.
Seperti diketahui, di dunia internasional perkembangan teknologi erat kaitannya dengan efisiensi dan PHK. Microsoft contohnya, perusahaan raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 4 persen karyawan atau sekira 4 ribu orang. Indonesia juga mengakomodasi hal tersebut, tapi tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi karyawan yang akan dirumahkan.