Begini Tata Cara Menghitung Pajak Profesi Penulis

Indonesia International Book Fair
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebar surat kepada seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Surat tersebut, berisi imbauan perlakuan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis.

img_title Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak, DJP: Tolong Jangan Jadi Free Rider

Surat imbauan yang diteken oleh Direktur Peraturan Pajak II Ditjen Pajak itu bertujuan agar tidak ada perbedaan penerapan dalam penghitungan pajak profesi penulis dan profesi lainnya di seluruh Kanwil Ditjen Pajak. Hal ini dilakukan, agar tata cara penghitungan PPh Wajib Pajak penulis bisa jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam selebaran yang dikutip VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 8 September 2017, otoritas pajak menilai, Profesi penulis novel atau penulis cerita harus menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibanding profesi lainnya, karena ada perbedaan tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

img_title Ancaman Sri Mulyani Bagi Wajib Pajak yang Tak Membayar Kewajiban

Selain itu, penulis novel atau penulis cerita berpendapat, mereka memerlukan biaya seperti biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan ketika novel/buku cerita telah jadi, penulis novel/penulis cerita mengeluarkan biaya seperti biaya promosi, road show, dan biaya lain agar buku tersebut laku di pasar.

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, penghasilan yang diterima pembayar pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa poin. Pertama, penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya,

img_title Sudah 7.141 WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Laporkan Harta Rp5,4 T

Kedua, penghasilan dari usaha dan kegiatan, dan ketiga, penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.

"Keempat, penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah, dan terakhir, pengenaan PPh pembayar pajak didasarkan pada pengelompokan penghasilan," bunyi surat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Otoritas pajak pun mensimulasikan tata cara menghitung pajak bagi profesi penulis kepada seluruh Kanwil Ditjen Pajak. Jika penulis memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 miliar maka dapat dihitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan beberapa syarat.

Pertama, wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009, kedua, wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tiga bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut