Jenis Harta Ini yang Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Kiri).
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak, agar melaporkan seluruh hartanya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Harta tersebut, tidak hanya berbentuk penghasilan melainkan juga aset.

img_title Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, seluruh harta yang dianggap mewah oleh wajib pajak, secara prinsip harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh kepada otoritas pajak. Apalagi, saat ini ada beberapa barang yang masuk dalam kategori mewah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, bukan hanya HP (Handphone), tetapi harta yang bermanfaat. Harta yang masuk barang mewah,” kata Ken, Jakarta, Senin 18 September 2017.

img_title 9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, yang Belum Siap-Siap Kena Denda!

Ken menjelaskan, harta yang diungkap wajib pajak nantinya hanya akan digunakan otoritas pajak sebagai sinkronisasi data SPT Tahunan para wajib pajak. Karena itu, Ditjen Pajak pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar tidak khawatir dengan kewajiban tersebut.

“Sebenarnya kalau kalian beli HP, sudah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan. Dilaporkan saja. Kalau dilaporkan, penghasilan di bawah Rp4,5 juta, juga tidak bayar lagi,” katanya

img_title Purbaya Ungkap Pengalaman Lapor SPT, Kurang Bayar Rp50 Juta hingga Sistem 'Muter-muter'

“Nanti (harta yang dilaporkan) dihitung aset. Misalnya, kamu punya HP 10, harganya Rp10 juta. Jadi, ada Rp100 juta. Nah, punya uang itu, sudah dilaporkan belum? Jangankan HP, ada loh berlian kecil harganya Rp500 juta,” ujar Ken.

Meski demikian, Ken menegaskan, otoritas pajak tidak bisa memaksa seluruh wajib pajak untuk melaporkan seluruh hartanya yang masuk kategori mewah. Sebab, sistem perpajakan di Indonesia bersifat self asessment, atau bersifat pelaporan secara mandiri.

“Ini sifatnya self assessment. Dilaporkan saja. Belajar tertib. Kami tidak cek amat patuh. Tidak harus juga melaporkan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Rizal Ramli kembali mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kali ini, eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu mengkritisi kebijakan jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Melalui akun Facebook yang dikutip VIVA.co.id, Senin 18 September 2017, Rizal Ramli mengkritisi kebijakan otoritas pajak yang mewajibkan wajib pajak memasukan telepon selular sebagai bentuk harta dalam SPT Tahunan. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepanikan pemerintah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut