Jenis Harta Ini yang Harus Dilaporkan dalam SPT Pajak
Senin, 18 September 2017 - 18:31 WIB
Sumber :
- Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id
“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sebagai harta. Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie (Sri Mulyani),” tulis Rizal Ramli di akun Facebooknya.
Belum Lapor SPT? Tenang, Ditjen Pajak Hapus Denda hingga 30 April 2026
Ditjen Pajak hapus sanksi keterlambatan lapor dan bayar SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak tetap bisa melapor tanpa denda dalam periode relaksasi. Baca di sini
VIVA.co.id
27 Maret 2026