Soal Biaya Top Up e-Money, OJK Pasrahkan ke Industri

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menilai, besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan kepada industri itu sendiri. Meski demikian, regulator terkait pun harus memastikan bahwa biaya yang nantinya dikenakan tidak membebani masyarakat.

img_title BNI Jadi Mitra Resmi Transaksi Non Tunai di IDW 2025

Pernyataan ini menanggapi rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan mengenai batasan biaya pengisian ulang uang elektronik. Rencananya, dalam waktu dekat, BI sebagai otoritas sistem pembayaran nasional akan menerbitkan aturan yang mengakomodir batasan biaya tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fee ini biarin keputusan industri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jakarta, Selasa, 19 September 2017.

img_title Dorong Transaksi Non-tunai di Pasar Tradisional, Bank Jakarta Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar

Meskipun diserahkan kepada industri terkait, namun besaran biaya juga tetap harus mengikuti mekanisme pasar. Maka dari itu, besaran biaya yang akan dikenakan nantinya diharapkan tidak merugikan masyarakat, dan menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi tersebut.

“Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, otoritas harus concern melindungi masyarakat,” tuturnya.

img_title Anggota DPR Firnando Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan Konsumen

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) memastikan telah sepakat untuk menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Himbara memutuskan untuk mengarahkan pengisian ulang uang elektronik kepada pemanfaatan teknologi. (ase)

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan polisi (kiri)

Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Absen Pemeriksaan, Tapi Malah Live Tiktok

Polda Metro Jaya membeberkan alasan Richard Lee mangkir dua panggilan pemeriksaan dalam kasus pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut