OJK Denda 6 PUJK yang Langgar Perlindungan Konsumen Rp 490 Juta

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 6 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga 23 September 2024. Total denda yang dikenakan sebesar Rp 490 juta dan terkait dengan perlindungan konsumen.

OJK Sedang Kaji Dokumen Merger XL dan Smartfren

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sanksi administratif ini diberikan atas hasil pengawasan OJK secara langsung maupun tidak langsung.

"Hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 490.000.000 kepada 6 PUJK," ujar Friderica dalam konferensi pers dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Prabowo Sebut Main Saham Seperti Judi, OJK Bilang Begini

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Hal ini khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan. 

Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Risiko Global, OJK Wanti-wanti Ini

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen," jelasnya.

Kiki menegaskan, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu. Hal ini termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung atau tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Lebih lanjut Kiki menyampaikan, dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal," ujarnya.

Di sisi aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024 OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan. 

"Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri finansial technology, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya," kata Kiki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya