OJK Beberkan Kondisi Perbankan Usai BI Rate Dipangkas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate akan mempengaruhi biaya dana di pasar uang. Sebab, hal itu menjadi salah satu sumber likuiditas bagi perbankan.

Prabowo Sebut Main Saham Seperti Judi, OJK Bilang Begini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan dampak dari pemangkasan suku bunga dalam negeri dan global juga dapat berimplikasi pada suku bunga simpanan atau cost of fund, dan profitabilitas perbankan.

“Penurunan cost of fund pada gilirannya akan mendorong penurunan suku bunga kredit,” kata Dian dalam konferensi pers Selasa, 1 Oktober 2024.

Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan RI Terjaga di Tengah Risiko Global, OJK Wanti-wanti Ini

Ilustrasi Bank Komersial

Photo :
  • blog.otcmarkets.com

Dia menilai, dengan kondisi suku bunga kredit yang rendah, maka akan mendorong pertumbuhan kredit yang meningkat. Sehingga, juga dapat berpengaruh positif terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat.

Dibuka Melemah, IHSG Masih Dibayangi Koreksi Meski Bursa Asia-Pasifik Menguat

“Serta meningkatkan kemampuan masyarakat atau menurunkan risiko kredit perbankan,” katanya.

Dian melanjutkan, saat ini risiko kredit masih cukup terjaga dan daya tahan bank dalam menyerap risiko kredit tergolong kuat. Hal ini tercermin dari tingkat permodalan bank yang tinggi, didukung juga dengan tingkat profitabilitas baik. Meski, net interest margin (NIM) sedikit menurun.

“Ke depannya, penurunan FFR (Fed Funds Rate) atau suku bunga acuan Amerika Serikat yang lebih tinggi dibandingkan penurunan suku bunga acuan BI rate diharapkan dapat memberikan ruang untuk aliran modal masuk asing atau foreign capital inflow,” imbuhnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

OJK Sedang Kaji Dokumen Merger XL dan Smartfren

"OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait."

img_title
VIVA.co.id
15 Desember 2024