Hati-hati, 5 Perusahaan Investasi Ini Bodong

Ilustrasi dana darurat.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Satuan Tugas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada lima entitas dihentikan operasionalnya.

img_title Terbongkar! Sumber Penghasilan Doni Salmanan Rp150 Juta per Bulan Padahal Baru Bebas dari Penjara

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 23 September 2017, menjabarkan, penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan  beberapa pertimbangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yaitu, tidak adanya izin usaha produk yang ditawarkan, dan kegiatan penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

img_title Korbannya Banyak yang Jatuh Miskin, Doni Salmanan Bisa Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan Usai Dipenjara!

Kelima entitas tersebut adalah, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium di Gunung Putri Bogor, Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia di Jakarta, dan PT Istana Bintang Universal di Jakarta. 

Kemudian, PT Papan Agung Solution di Sidoarjo Jawa Timur dan PT Global Ventura Pratama alias Gold Indo Financial , atau GIF Financial di Pekanbaru, Riau. Kelima entitas itu diminta hentikan kegiatannya sejak tanggal 19 September lalu.

img_title Penipuan Finansial Masih Marak! OJK Blokir 611 Pinjol hingga Puluhan Investasi Bodong

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," ujarnya. 

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta, Smart Banking Exchance, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta telah menyatakan menghentikan kegiatannya. Selama ini kegiatan keuangan yang dilakukan adalah menawarkan nasabah untuk melunasi utangnya di perbankan dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki.  Perusahaan itu juga menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group, yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 - 42 persen per bulan. Satgas juga menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh di perusahaan itu dilakukan tanpa izin.

Kemudian PT Istana Bintang Universal harus menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM), dan tidak melakukan perekrutan peserta MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut