DPR Tolak Penetapan Pasar Komunitas Lelang Gula Rafinasi

Gula rafinasi ilegal bermerek Sari Wangi yang diungkap Tim Satuan Tugas Pangan di sebuah gudang di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 22 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Kalangan Komisi VI DPR gencar meminta pemerintah membatalkan penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi.

Anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid dengan tegas menyatakan keberatannya atas rencana Kementerian Perdagangan menetapkan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi untuk kebutuhan 3,5 juta ton per tahun.

"Kita tidak setuju, karena perusahaan ini masih baru, belum teruji. Masak lelang besar diserahkan kepada pihak swasta yang belum berpengalaman, ini kan bisa berakibat fatal," kata Abdul Wachid, Rabu 27 September 2017 .

Wachid menyarankan, penyelenggara lelang diserahkan kepada perusahan BUMN yang sudah teruji menyelenggarakan lelang kebutuhan pangan. Bisa Bulog, atau BUMN lain.

"Jika diserahkan kepada BUMN, negara juga mendapat keuntungan dengan masuknya penerimaan negera bukan pajak. Kalau swasta baru, yang untung, ya pemiliknya," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI Lili Asjudiredja juga menolak keputusan penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3,2 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.

"Masak perusahaan swasta yang belum punya jam terbang diberikan program melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Sebaiknya, keputusan pemerintah menunjuk Pasar Komoditas Jakarta dibatalkan," kata dia. 

Menurutnya, penyerahan tanggung jawab lelang gula rafinasi kepada perusahaan swasta yang belum berpengalaman, patut dicurigai ada manipulasi dan kongkalikong.

Industri Mamin Waswas Stok Gula Menipis Jelang Ramadan

"Menunjuk perusahaan baru, ini pasti ada permainan di belakangnya. Jangan sampai ini dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan main belakang," ujar dia.

Lili mendesak bila perlu Presiden Joko Widodo turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3,5 juta bukan perkara mudah. Diperlukan perusahaan yang berpengalaman untuk mengurusnya, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Peredaran Gula Kristal Putih Palsu di Jateng dan DIY Terbongkar

Ia menyarankan, lebih baik pemerintah menunjuk BUMN sebagai otoritas yang mengadakan proses lelang. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Bahaya, kalau swasta diberikan kewenangan. Perusahaan baru masak mau dikasih untung besar, sementara ada BUMN yang profesional, tetapi tidak dilirik," kata dia.

Gula Kristal Rafinasi Resmi Tak Boleh Dijual Eceran, Ini Aturannya
Polda Jatim merilis kasus penggelapan gula rafinasi 30 ton

Gelapkan Gula Rafinasi 30 Ton, 7 Orang Diringkus Polda Jatim

Tujuh tersangka penggelapan gula rafinasi sudah ditangkap dan mengaku melakukan aksinya lantaran mengaku terhimpit ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2022