Soal Freeport, Menko Darmin Akui Pemerintah Tak Konsisten

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, persoalan negosiasi tentang divestasi saham antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan saat ini.

img_title PSSI Gandeng KNVB, Talenta Muda Digembleng dengan Metode Sepak Bola Belanda

Darmin mengakui, ada aturan pemerintah yang tidak konsisten dalam kontrak karya dengan Freeport. Misalnya tentang cara alternatif pengambilan divestasi saham PT Freeport Indonesia melalui proses Initial Public Offering (IPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dahulu peraturan kita tidak konsisten di dalam kontrak, yang namanya divestasi itu enggak pernah dibilang bagian dari IPO. Sebenarnya yang namanya divestasi itu pernah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang bilang IPO boleh tapi PP itu sudah dicabut," kata Darmin di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017. 

img_title Freeport Setor Rp187 Triliun, Ekonom Nilai Perlu Penguatan Kebijakan Fiskal

Di satu sisi, Darmin mengatakan pihaknya juga terus mendorong agar perundingan antara pemerintah dan perusahaan asal paman sam itu cepat selesai. Pembentukan holding BUMN tambang untuk dapat mengambil divestasi saham Freeport pun dikatakannya merupakan salah satu solusi pendanaan pemerintah.

"Yang penting perundingannya harus selesai. Kalau soal bentuknya holding atau bagaimana, tapi kan kalian lihat. Pak Budi (Budi Gunadi Sadikin) sudah di Inalum (jadi Direktur Utama) itu bagian dari proses (pembentukan holding)," tuturnya.

img_title Investigasi Insiden Kahar, Bos Freeport: Seluruh Produksi di Grasberg Masih Dihentikan

Meski demikian Darmin menegaskan, menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan otoritas lainnya. Sehingga, kesepakatan antar kedua pihak bisa saling menguntungkan. 

PT Freeport Indonesia kirim konsentrat tembaga perdana ke Smelter Gresik.

PT Freeport Indonesia Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasional Tambang Grasberg Ditargetkan Berlanjut Usai 2041

PT Freeport Indonesia baru saja mengajukan perpanjangan IUPK pada bulan Juni 2026 untuk memastikan kelanjutan operasional tambang Grasberg setelah 2041.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut