20 Ribu Pekerja Tol Bakal Terdampak Kebijakan Non Tunai

Penerapan pembayaran tol non tunai di Indonesia
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA.co.id – Serikat buruh menuding rencana penerapan transaksi non-tunai untuk transaksi di jalan tol, hanyalah proyek proyek perbankan. Khususnya, bank-bank penyedia uang elektronik yang sedang mengembangkan bisnisnya. 

Jasa Marga: 328 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Long Weekend

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Sabda Pranawa Djati menyampaikan, hal ini terlihat dari rencana jangka panjang berupa penerapan mekanisme lain untuk pembayaran tol. Yaitu, penggunaan alat on-board unit (OBU), sebagai bentuk pengembangan dari pelaksanaan kebijakan penerapan mekanisme pembayaran non-tunai di jalan tol.

"Tanggal 31 Oktober 2017, rencana GTO (Gerbang Tol Otomatis) 100 persen, dengan menggunakan kartu, akan diterapkan. Kemudian, 31 Desember 2018, 100 persen GTO juga akan dikembangkan dengan penggunaan OBU. Ini kan, jualannya bank semua," ujar Sabda dalam konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2017.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Padahal, Sabda menyampaikan, rencana penerapannya mengancam keberlangsungan para pekerja gardu tol yang selama ini melayani pembayaran tol. Diperkirakan lebih dari 20 ribu orang yang akan terdampak akibat penggunaan teknologi ini.

"Bagaimana mungkin tidak akan ada PHK? Memangnya, semuanya mau ditampung di bagian administrasi, di rest area? Mau ditaruh di mana?," ujar Sabda.

808 Ribu Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Sabda menyampaikan bahwa serikat buruh akan terus berjuang menolak rencana penerapan kebijakan oleh pemerintah dan PT Jasa Marga Tbk itu. Karena, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juga melarang penghapusan transaksi tunai sepenuhnya. 

Sabda menyampaikan penerapan kebijakan juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Ombudsman, YLKI, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), DPR juga, semuanya sudah berbicara seperti itu. Tapi sepertinya, pemerintah mengabaikan," tambahnya. 

Contraflow tol Jagorawi arah Jakarta [dok. Humas PT Jasa Marga]

Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Jagorawi, Jasa Marga Berlakukan Contraflow Arah Jakarta

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan Contraflow mulai dari KM 17+200 sampai KM 8+800 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta, mulai Jumat, 10 Mei 2024 pukul 16.20 WIB.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024