Penetrasi Pengguna Uang Elektronik Tol Naik Drastis

Gerbang Tol Otomatis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Penetrasi pengguna uang elektronik di ruas jalan tol hingga Kamis, 5 Oktober 2017 sudah mencapai 72 persen, atau meningkat drastis dibandingkan satu tahun terakhir.

Pakai e-Money di Gardu Tol Gak Perlu Takut Kena Virus Corona

Dengan persentase tersebut, pemerintah pun optimis penerapan elektronifikasi 100 persen jalan tol pada 31 Oktober mendatang bisa berjalan.

“Kami optimis tanggal 31 (Oktober) bisa mencapai 100 persen,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry Trisaputra Zuna dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Dalam beberapa hari ke depan, fokus pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait adalah mendistribusikan uang elektronik kepada 28 persen masyarakat yang belum memiliki uang elektronik.

Saat ini, uang elektronik yang di distribusikan mencapai 1,5 juta kartu. Rencananya, perbankan penerbit uang elektronik pun akan menambah hingga tiga juta kartu elektronik untuk masyarakat, khususnya pengguna tol.

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Nantinya, para petugas Jasa Marga maupun bank penerbit uang elektronik akan silih berganti berada di setiap gerbang tol.

“Jadi nanti mungkin yang siang itu dari petugas bank, dan yang malam dari petugas Jasa Marga,” kata Herry.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Tirta Segara menegaskan, akan terus mendorong perbankan mencukupi kebutuhan uang elektronik di ruas jalan tol.

Hal ini untuk meningkatkan penetrasi uang elektronik jelang 100 persen transaksi non tunai di jalan tol.

“Kami juga akan dorong sosialisasi top-up, sesuai dengan asas transparansi dan perlindungan konsumen. Ini harus masif lagi dan perbankan bisa menjelaskan risikonya dengan benar,” katanya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020