Pamerintah Diminta Adil Tetapkan Harga Jual Gas

Pipa gas. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • FGSZ

VIVA – Asosiasi Penyalur Gas Alam Indonesia (INGTA) meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dapat segera mengeluarkan kebijakan yang clear dan adil dalam menentukan harga jual gas di dalam negeri.

img_title Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Keputusan yang lebih adil yang diambil pemerintah pusat  selain akan semakin menggerakkan sektor ekonomi di dalam negeri. yang dalam beberapa semester yang lalu mengalami kelesuan. Kebijakan ini juga akan membuat kalangan industri gas lebih tertantang dalam membuat perencanaan pengembangan bisnis di masa depan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selama beberapa bulan ini ada perubahan  sikap dari pihak pemerintah. Kementerian Energi Sumber  Daya Mineral (ESDM) di bawah pimpinan Ignatius Jonan dan Wakil Menteri Arcandra Tahar menurut penilaian kami lebih bijak," ungkap Ketua Umum INGTA Sabrun Jamil dikutip dari keterangan resminya, Kamis 24 Oktober 2017. 

img_title Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Hal tersebut  ditunjukkan dengan sikap kedua pimpinan ESDM itu yang mau lebih banyak mendengarkan aspirasi semua pihak. Baik industri pengguna gas di dalam negeri atau pun kalangan industri produsen gas dan distributor atau penyalur (trader) gas yang tergabung dalam INGTA. 

 Sabrun berharap hasil-hasil dialog yang telah dilakukan Kementerian ESDM dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan gas, dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Permen yang bersikap adil dan mengikat mengenai harga jual gas.  Sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak tapi juga semua pihak yang berpartisipasi dalam industri di tanah air. 

img_title Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Pemerintah pun diharapkan mempertimbangkan nilai investasi dan modal kerja yang telah dikeluarkan kalangan suplier atau pedagang gas. Mulai dari nilai IRR atau internal rate of return atau pengembalian bunga modal kerja dan biaya infrastruktur serta biaya operasional lainnya yang telah ditanamkan para pengusaha yang bergerak di industri suplier gas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga distribusi gas ke kalangan industri lancar dan tak menemui kendala selagi pasokan gasnya dari produsen gas lancar," tambahnya. 

Menurut Sabrun Jamil, INGTA berharap Kementerian ESDM dapat menetapkan margin keuntungan untuk trading minimal sebesar tujuh persen dan margin untuk IRR minimal sebesar 11  persen. Sebab  di kedua angka tersebut, adalah titik temu atau kesepakatan semua pihak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut