Siap-siap, Listrik Golongan di Bawah 4.400 VA Dihapus
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT PLN (Persero) saat ini terus menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi.
Penyederhanaan yang dilakukan kali ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Penyederhanaan akan berlaku bagi pelanggan golongan 900 Volt Ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA dan 3.000 VA.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan semua golongan tersebut akan disederhanakan dengan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.
Sementara itu, golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan.
"Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018," kata Dadan dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima VIVA, pada Minggu 12 November 2017.
Selain itu, penyederhanaan juga dilakukan pada golongan listrik kelas atas, seperti golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di loss stroom.
Dengan demikian ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:
1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)
2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.
3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Menurut Dadan, kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.
Untuk itu, pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Karena visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.
Dengan begitu, masyarakat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program ini. Hal itu karena selama ini UMKM rata-rata adalah pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA.
"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per KWH, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.