Beralih ke Syariah, Aceh Wacanakan Tutup Bank Konvensional

- http://www.bairuindra.com
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Jika sudah di sahkan, bank konvensional akan ditutup dan diganti dengan sistem bank Syariah.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.
Jika sudah ditetapkan, kata Abdullah Saleh, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah. “Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini,” katanya kepada VIVA, saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis 23 November 2017.
Ia menjelaskan, qanun ini merupakan kebijakan kelanjutan pengembangan pelaksanaan syariat islam di Aceh terutama di bidang ekonomi.
Ketentuan itu bukan tanpa alasan, tahun lalu, Pemerintah Aceh melalui qanun tersebut, juga telah mengubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.
“Setelah itu kita ubah, dilanjutkan lagi penetapan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Jadi, qanun ini merupakan kebijakan yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Aceh ini.
Dalam qanun ini, lanjutnya, juga diatur tentang kebutuhan yang sifatnya non syariah. Misalnya bank devisa, valuta asing yang juga masih dibutuhkan di Aceh.