Reaksi OJK Soal Rencana Penutupan Bank Konvesional di Aceh

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih Wimboh Santoso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Jika sudah disahkan, bank konvensional pun akan ditutup dan diganti dengan sistem bank Syariah.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Masih Terjaga, OJK Cermati Dampak Konflik Iran-Israel

Qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir akan wacana tersebut. Sebab, masyarakat Indonesia dipastikan tetap bisa menerima jasa perbankan di mana saja.

OJK Berantas 2.559 Pinjol Ilegal hingga 28 Maret 2024

"Saya belum tahu (wacana) itu, tapi masyarakat ndak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi kawasan. Orang indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujar Wimboh di sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis 23 November 2017.

Ia memastikan, masyarakat pengguna bank konvensional tetap bisa mendapatkan jasa perbankan melalui jalur-jalur elektronik. Untuk itu, ditegaskannya masyarakat tak perlu khawatir akan wacana tersebut.

Keuangan Semakin Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Mantan Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) ini pun memastikan sistem perbankan di Indonesia tidak akan terganggu akan wacana tersebut.

"Tidak akan terganggu. Jadi masyarakat yang berdomisili di mana saja, tetap bisa mendapatkan layanan perbankan yang diinginkan dari perbankan mana saja," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, Jika qanun Lembaga Keuangan Syariah itu sudah ditetapkan, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah.

“Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini,” katanya kepada VIVA saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis 23 November 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya