Airbnb Buka Suara soal Blokir dan Tak Bayar Pajak

Ilustrasi layanan Airbnb
Ilustrasi layanan Airbnb
Sumber :
  • www.pixabay.com/TeroVesalainen

VIVA – Layanan penginapan daring, Airbnb sedang menjadi sorotan industri wisata nasional. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memprotes eksistensi Airbnb, sebab layanan penginapan yang ditawarkan platform asal Amerika Serikat itu menggerus ceruk bisnis pelaku hotel dan restoran. 

Asosiasi hotel dan restoran itu juga menyoroti Airbnb yang dituding tak menjalankan kewajiban membayar pajak. Untuk itu muncul usulan blokir Airbnb di Indonesia.

Dalam keterangannya, Airbnb membantah tudingan tersebut. Head of Public Policy Asia Tenggara Airbnb, Mich Goh menegaskan perusahaan mereka menaati ketentuan perpajakan di Indonesia. 

Dia menjelaskan, Airbnb bekerja sama dengan pembuat kebijakan di seluruh dunia untuk memperluas program perusahaan dan menemukan cara yang tepat untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang adil dari komunitas tuan rumah Airbnb. 

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membayar semua pajak yang harus kami bayar di seluruh dunia. Pajak perusahaan adalah pajak atas laba, dan Airbnb adalah perusahaan muda yang banyak berinvestasi di masa depan kita. Indonesia tidak terkecuali, dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan ini," ujar Goh dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA, Jumat 24 November 2017. 

Goh menjalankan, kehadiran layanan Airbnb di Indonesia telah mendongkrak bisnis penginapan dan wisata lokal. Jumlah pendapatan dari layanan Airbnb, berputar dan dihasilkan di masyarakat setempat.

Dia mengungkapkan tuan rumah (host) Airbnb mendapat 97 persen dari biaya yang mereka kenakan untuk menyewakan ruang kosong mereka. Kontribusi itu bisa dilihat dalam setahun terakhir, yang mana tuan rumah di Indonesia pada umumnya memperoleh Rp28,4 juta, dengan total pendapatan seluruh tuan rumah sebesar Rp1,15 triliun. 

Halaman Selanjutnya
img_title