Begini Usulan Sistem Registrasi Prabayar di Konter

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Setelah menyimak dinamika registrasi kartu prabayar, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan memberi wewenang registrasi nomor keempat dan seterusnya pada outlet resmi operator atau konter. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Langkah registrasi prabayar ke konter, mendapat beragam tanggapan. Bagi kalangan pedagang seluler dan operator, mereka diuntungkan. Operator bisa mendelegasikan layanan registrasi ke konter, sedangkan pedagang seluler bisa mudah melayani pelanggan, tak perlu harus ke gerai operator, seperti aturan sebelumnya. 

Di sisi lain, ada pihak yang mengkhawatirkan keamanan dari registrasi prabayar di konter. Sebagian pelanggan seluler merasa khawatir dengan jaminan keamanan data mereka.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Dalam putusannya pada 7 November 2017, Kominfo mengatakan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Putusan ini menimbang menjaga kelangsungan tata niaga seluler dan keberlanjutan pasar seluler dari hulu sampai ritel, memudahkan akses masyarakat untuk registrasi kartu keempat dan seterusnya, mengefektifkan sosialisasi registrasi prabayar. 

Pengamat Nilai Registrasi Prabayar Pakai Face Recognition Berlebihan

Dalam kaitan sistem registrasi, asosiasi pedagang seluler Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) telah menawarkan konsep. 

KNCI mengajukan tiga kriteria persyaratan prinsip sistem registrasi di konter, yakni langsung, efisien, aman. 

Untuk prinsip Langsung, KNCI menegaskan konektivitas sistem harus langsung terhubung ke sistem registrasi. Skemanya sama seperti yang dideskripsikan oleh regulasi, yakni dari outlet ke server 4444 operator, selanjutnya ke server kependudukan Dikcapil dan terhubung ke pengguna. 

Prinsip Efisien, maksudnya penyelenggaraan input data, mudah dilakukan tanpa adanya langkah atau prosedur yang panjang. Efisiensi juga pada durasi waktu, terhubung secara sistematis, serta langsung (real time) pada proses aktivasi kartu SIM hingga selesai dan langsung bisa digunakan. 

Prinsip Aman, yaitu tidak meninggalkan jejak atau recording NIK/KK pada sistem registrasi di outlet. Misalnya tidak ada notifikasi berisi data NIK/KK pada format inbox, outbox atau item terkirim pada sistem registrasi. 

Untuk menjawab kebutuhan keamanan data pelanggan, KNCI menawarkan beragam fitur yang wajib tersedia pada sistem registrasi, yaitu:

1. Fitur ID Outlet

Identitas ini menjadi pembeda antara outlet atau konter resmi yang mendapat wewenang registrasi. Beda dengan konter tidak resmi yang tidak lolos untuk melayani registrasi. 

"Kami setuju, tidak semua outlet yang boleh memiliki sistem registrasi pelanggan. Hanya outlet resmi saja yaitu outlet teregistrasi sebagai outlet pemilik chip penjualan di operator," tulis dokumen KNCI. 

ID outlet secara sederhana bisa diidentifikasi melalui chip resmi penjualan pulsa yang dirilis operator untuk outlet mitra operator. Outlet resmi dalam konteks ini adalah yang punya chip resmi pernjualan yang terdata, terpantau dan dikelola langsung oleh distributor (diler) operator.

2. Fitur kolom NIK dan KK

Dalam fitur ini, sistem registrasi konter wajib menyediakan kolom mengisi data NIK dan KK pelanggan.

3. Fitur kolom nomor kartu SIM dan kolom ICCID kartu SIM

Selain menginput nomor kartu SIM yang akan diaktifkan, KNCI berpandangan wajib bagi sistem menyediakan kolom untuk input ICCID nomor kartu SIM. 

Fungsi kolom ICCID yaitu untuk menghindari terjadinya aktivasi nomor kartu SIM milik orang lain atau kartu SIM yang tak ada fisiknya secara langsung di outlet atau konter tersebut. 

ICCID merupakan sederet kode produk yang tertera dalam fisik kartu SIM. Tiap kartu SIM yang akan diregistrasikan, pelanggan harus membawa secara fisik kartu SIM. 

Dengan sistem ini, KNCI meyakini tak ada celah pencurian nomor kartu SIM yang bsia dilakukan di konter.

4. Fitur kolom nama petugas registrasi

KNCI merekomendasikan fitur kolom ini. Dengan adanya data petugas yang meregistrasikan, maka jika ada penyelewengan penggunaan kartu SIM, maka akan ada bukti atau saksi tambahan (petugas registrasi) yang memudahkan penanganan kasus. 

5. Fitur balik nama kartu SIM

Fitur ini untuk memenuhi kebutuhan perpindahan kepemilikan kartu SIM, yang kadang terjadi di pelanggan. 

KNCI berpandangan, fitur ini bisa bekerja dengan kode notifikasi. Saat data akan diubah telah diinput ke dalam sistem (NIK, KK, nomor kartu SIM, kartu SIM ICCID, nama petugas), maka sistem mengirim SMS kode notifikasi ke nomor kartu SIM yang akan diubah datanya. 

"Kemudian kode notifikasi yang diterima pelanggan, diinput petugas ke sistem registrasi outlet. Setelah kode notifikasi diinput dan sesuai, baru proses perubahan data bisa berhasil. Dan seluruh data registrasi yang lama berganti menjadi data registrasi baru pada kartu SIM itu," tulis dokumen KNCI. 

6. Fitur registrasi atau registrasi ulang khusus untuk kartu SIM outlet

KNCI mengklaim fitur ini sangat diperlukan konter atau outlet, sebab terkait dengan aturan masa aktif stok kartu perdana yang diperjualbelikan. Fitur ini akan menjadi nafas perekonomian outlet dalam berbisnis.

7. Fitur cek jumlah kartu SIM terdaftar untuk tiap NIK dan KK

Fitur ini dirasa penting ada dalam sistem registrasi di outlet. Fitur ini berguna untuk mengecek apakah NIK dan KK milik pelanggan hanya terdaftar pada nomor kartu SIM yang digunakan pelanggan.

8. Costumer services khusus di operator

Untuk melengkapi sistem registrasi ini, KNCI berpandangan harus ada costumer services (CS) khusus yang langsung bisa merespons keluhan dan menindak masalah registrasi yang muncul. CS khusus ini, posisinya tidak di outlet tapi langsung ditangani operator. 

Ilustrasi face recognition atau pemindaian wajah.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Ditjen Dukcapil Kemendagri dan BRTI sudah bertemu. Belum sepakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2020