Jika Tidak Blokir Airbnb, Begini Dampak Bahayanya

Ilustrasi Airbnb
Sumber :
  • Reuters/Dado Ruvic

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mengkaji usulan untuk memblokir penyedia layanan akomodasi penginapan daring, Airbnb. 

img_title Airbnb Didenda Rp1,2 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berpendapat perkembangan teknologi tak bisa dibendung dan dia meminta proses bisnis baru diberikan ruang agar mendapatkan hasil yang efisien dan lebih baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan pemblokiran Airbnb di Indonesia diwacanakan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Alasan pemblokiran, yakni Airbnb dengan model bisnisnya telah menggerus bisnis hotel dan penginapan di Indonesia. Selain itu pemilik kamar (host) yang tergabung di Airbnb, dituding kuat tidak membayar pajak sesuai ketentuan. 

img_title Viral Soal Wacana Penghentian Praktik Airbnb di Bali, Kemenpar Angkat Bicara

Menanggapi sikap Kominfo tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyerahkan penuh soal sikap akhir wacana pemblokiran Airbnb. 

"Kominfo boleh saja (mengkaji pemblokiran), pemerintah yang penting itu paham (masalah) dulu, ngerti situasi dulu. Terserah mau gimana nanti (blokir atau tidak)" ujar Hariyadi kepada VIVA, Rabu 29 November 2017. 

img_title Berwisata di Filipina Menggunakan eSIM Sambil Mengelola Airbnb

Dia menyoroti, praktik bisnis Airbnb yang memang sangat distruptif terhadap model bisnis hotel dan penginapan yang lama. 

Airbnb mengaku sudah bekerja sama dengan sekitar 43.000 host di Indonesia, yang mana pendapatan kotor dari awal 2017 sampai November mencapai Rp1,150 triliun setelah dipotong komisi 3 persen untuk Airbnb.

Sedangkan pendapatan rata-rata tuan rumah di Indonesia pada umumnya memperoleh Rp28,4 juta. Sementara bisnis layanan yang berbasis di San Fransisco itu punya pertumbuhan tahunan tinggi, 72 persen.

Namun, Hariyadi menduga, host Airbnb diduga kuat tak membayar pajak seperti bisnis hotel dan penginapan konvensional.

"Sekarang, jadi kalau PPh pribadi kena 30 persen, itu host kemungkinan enggak lapor pajak. Negara berpotensi kehilangan artinya negara kehilangan dari 30 persen dari pendapatan host itu," ujar Hamdani. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Airbnb, sepengetahuannya, selama ini diam-diam dan tak pernah melaporkan pendapatan bisnis mereka, apalagi membayar pajak. Sementara pengusaha hotel dan penginapan lain selama ini mematuhi ketentuan pengenaan pajak. 

Untuk itu, Hariyadi merasa wajar ada desakan kepada Kominfo untuk memblokir layanan tersebut. "Kenapa tutup saja, ya karena itu," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut