Cegah Korupsi, Jokowi Buat Lomba Pangkas Birokrasi Ruwet

Presiden Joko Widodo saat menghadiri peringatan hari anti korupsi sedunia di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Salah satu upaya pemerintah menekan tingkat korupsi adalah deregulasi aturan-aturan perizinan. Ada 42 ribu aturan yang dikoreksi, karena menghambat iklim investasi.

Hal tersebut disampakan oleh Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam sambutannya, Jokowi pun menekankan peran birokrasi.

"Seluruh jajaran birokrasi tidak boleh lagi membikin susah dunia usaha, membikin susah masyarakat dan menyibukan dirinya membuat aturan-aturan tidak jelas yang menurunkan produktivitas bangsa," jelas Jokowi, Senin 11 Desember 2017.

Dengan deregulasi yang sudah dilakukan, Jokowi mengatakan ingin ada penyederhanaan izin dan usaha. Sebab semakin banyak aturan, menurutnya, juga membuka peluang terjadinya korupsi.

"Nanti mau saya buat lomba siapa yang bisa pangkas peraturan-peraturan saya beri hadiah," katanya.

Fakta yang terjadi selama ini, jelas Jokowi, banyak yang harusnya sekadar syarat justru dijadikan izin. Bahkan, untuk berinvestasi saja, butuh izin yang banyak dan berbelit-belit.

"Menjengkelkan setiap bergerak ada aturannya, ada izinnya, ada persyaratannya," kata Jokowi.

Maka dengan fakta-fakta itu, Jokowi tidak ingin hal ini terjadi lagi.  Bahwa semua layanan administrasi harus sebisa mungkin dibuat sederhana.

Sempat Dilarang di Era Megawati dan SBY, Jokowi Kini Izinkan Ekspor Pasir Laut

Menurutnya, ini yang harus menjadi pekerjaan besar semua pihak, semua pemerintah, baik level pusat hingga ke daerah-daerah.

"Pekerjaan besar kita di sini jangan lagi jadi alat pemerasan, pemungutan liar, tidak boleh ada lagi yang ngejelimet-jelimet, ruwet-ruwet," katanya. (one)

Junjung Tinggi Reformasi Birokrasi, Sekretariat Jenderal DPR RI Lantik Dua Pejabat Tinggi Madya
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024