Negara Kembali Rampas Rp27 Miliar dari Pengemplang Pajak

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman empat tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Amie Hamid.

img_title Terkuak! Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Terjadi Selama 8 Tahun, Sejak 2018

Barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olah raga, kos-kosan, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik senilai total Rp26,9 miliar yang telah disita oleh penyidik kemudian dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau fiktif yang dilakukan Amie Hamid.

img_title Temuan Harta Febrie Adriansyah Disorot, Pakar: Indikasi TPPU Perlu Dibuktikan di Pengadilan

"Atas perkara ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp246 miliar," bunyi keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 10 Januari 2018.  

Ditjen Pajak kemudian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyidangkan dan menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya dalam perkara ini.

img_title Ahli Nilai Indikasi TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kuat, Soroti Aset Fantastis hingga Brankas Tersembunyi

Selain itu, Ditjen Pajak menyampaikan penghargaan atas kolaborasi para pihak khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bukti nyata sinergi antar lembaga serta berkomitmen menegakkan keadilan dan kepatuhan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat/Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan faktur pajak fiktif.

"Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan." (ren)

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)

Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Kasus TPPU

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Kamis, 3 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut