Sri Mulyani: Kapal Pencuri Ikan Bisa Jadi Aset Negara

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal menenggelamkan kapal pencuri ikan menjadi polemik, khususnya setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Susi lebih fokus pada ekspor ikan. Permintaan untuk tidak tenggelamkan kapal juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

4 KRI TNI AL Siaga di Laut Natuna, KSAL: Kita Sering Tangkap Kapal Pencuri Ikan Vietnam

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memiliki pandangan tersendiri soal kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan tersebut. Menurutnya, daripada ditenggelamkan lebih baik kapal tersebut dijadikan aset negara.

"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar dia bisa jadi aset negara. Tentu bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Ani akrab Sri Mulyani disapa Rabu malam, 10 Januari 2018.

TNI AL Tangkap 2 Kapal Asing Berbendera Vietnam di Laut Natuna

Ia menyadari, yang menjadi perhatian dari Menteri Susi adalah bagaimana kapal-kapal itu tidak disalahgunakan baik dari sisi izin maupun pengambilan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Namun, pemerintah bisa lebih bijak dalam menyikapi hal ini.

"Kalau konsen Bapak Presiden agar mereka bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Kemenhub Tangkap 3 Kapal Asing dan 1 Kapal Berbendera RI di Batam

Ia melanjutkan, dua hal ini sebetulnya sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring yang ada. Aset itu pun bisa dimanfaatkan dengan menegakkan tata kelola yang baik.

"Tentunya pada ujungnya akan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Karena itu dia mendorong, penegakan proses hukum yang lebih ketat lagi. Agar pada akhirnya kapal pencuri ikan itu bisa menjadi aset negara dan masuk dalam pencatatan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

"Kalau dari LMAN biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Kalau melihat secara paksa masih ada proses hukum yang harus dilalui," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya