Kemenhub Tangkap 3 Kapal Asing dan 1 Kapal Berbendera RI di Batam

Kemenhub tangkap 3 kapal asing, dan 1 berbendera Indonesia di Batam.
Sumber :
  • Dok. Kemenhub.

VIVA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui kantor KSOP Khusus Batam bersama Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Bea Cukai berhasil menangkap empat kapal, tiga di antaranya berbendera asing.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Dua kapal tanker asing terciduk transfer BBM ilegal.

Photo :
  • Dokumentasi Bakamla.

Lakukan Kegiatan Ilegal

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Hal tersebut terjadi saat tengah melaksanakan patroli bersama penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang melanggar aturan, melaksanakan kegiatan tanpa izin dari syahbandar dan juga berpotensi hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat dari kegiatan-kegiatan illegal atau tanpa izin.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Mugen Sartoto, mengungkapkan dari patroli tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan pangkalan PLP Tanjunguban menangkap kapal tugboat berbendera Singapura dan Kapal Tanker berbendera Malaysia. Saat ditangkap, kapal tersebut tengah melakukan kegiatan ship to ship tanpa izin di perairan Kota Batam dan tanpa adanya dokumen perizinan yang lengkap.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

"Kapal berbendera Singapura TB. AN DING berbendera Singapore GT. 274 diperiksa pada tanggal 21 Februari 2022 oleh kapal patroli milik Kantor KSOP Khusus Batam KN P.376 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu melakukan kegiatan tanpa izin," ujar Capt Mugen melalui keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca juga: Curi Ikan di Perairan Aceh, Kapal Berbendera India Ditangkap

Hambat Proses Hukum

Kemudian kapal di AD HOC ke dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam.

"Selanjutnya, pada tanggal 22 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/ Wasmatlitrik oleh atasan penyidik. Pada tanggal 4 Maret 2022 telah dilakukan Gelar Perkara bersama Korwas Polda Kepri kemudian disepakati perkara dinaikan ke tahap penyidikan," kata Capt Mugen.

Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh info bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali.

"Pada tanggal 7 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan," kata Capt Mugen.

Padal 18 Maret 2002, telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Kapal selanjutnya yang ditangkap adalah TB. AN RONG berbendera Singapore GT. 863 yang diperiksa pada tanggal 02 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN. KALIMASADHA - P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).

"Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT. Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam," ujarnya.

Pada 3 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan/ Wasmatlitrik oleh Atasan Penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM.

Pada 21 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

Padal 28 Maret 2002 telah diterbitkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Capt Mugen.

Selanjutnya, kapal yang berhasil ditangkap adalah Kapal Tanker MT. TUTUK berbendera Indonesia GT. 7463 dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada tanggal 4 sampai dengan 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS (ship to ship) tanpa izin.

Langgar Undang-Undang RI

MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada tanggal 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.

"Pada tanggal 25 Maret 2022 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya