Bea Cukai Rilis Aturan Cukai Baru Soal Vape

Rilis Aturan Cukai Baru, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Komunitas Vape
Sumber :

VIVA – Semenjak rokok elektrik atau vape hadir di Indonesia, budaya merokok mengalami inovasi. Saat ini, penggunaan vape kian marak, terlebih di kota-kota besar dengan mayoritas konsumennya merupakan kalangan muda.

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Atas fakta bahwa terdapat kandungan tembakau pada beberapa jenis cairan atau liquid vape, pemerintah melalui Bea Cukai akan merilis aturan teknis tata cara pungutan cukai atas produk hasil pengolahan tembakau lain (HPTL), dalam hal ini vape. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2018.

“Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebutkan bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitu pula dengan vape yang beberapa menggunakan cairan dari hasil tembakau, sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai,” jelas Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Sunaryo, Kamis (08/03).

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Menjelang peluncuran aturan baru tersebut, Bea Cukai menggelar audiensi dengan dua komunitas, yaitu Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pada dua kesempatan yang berbeda. Kedua komunitas vape tersebut mendapatkan penjelasan terkait perizinan, penetapan tarif, laporan produksi, kemasan penjualan HPTL, dan pelunasan cukai HPTL.

“Untuk pengenaan tariff cukai atas vape, akan diberlalukan single tariff cukai sebesar 57%, yang dihitung dari harga jual eceran. Sedangkan untuk perizinan, kami jelaskan mengenai persyaratan lokasi untuk pabrik produsen HPTL dan importir, serta bagaimana agar pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan bias mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran,” paparnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Dicky, perwakilan APVI menyampaikan bahwa pihaknya masih mengalami kendala dalam mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian.

“Pabrik vape kami ada di Sidoarjo, namun permasalahannya saat ini ialah kami masih sulit untuk mendapatkan IUI dari Kementerian Perindustrian, sedangkan IUI digunakan untuk syarat pengajuan NPPBKC.

Menanggapi hal ini, Bea Cukai berkata akan melakukan koordinasi ke kementerian terkait perihal IUI. “Melalui audiensi ini diharapkan komunikasi antara stakeholder dengan Bea Cukai dapat terbangun, hingga akhirnya tercapai keputusan yang baik dan bijak,” ungkap Sunaryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya