Fasilitas KITE IKM Bea Cukai dalam Mendorong Pertumbuhan Ekspor Impor
VIVA – Bea Cukai Bea Cukai menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perluasan Akses Ekspor Bagi IKM, Rabu (28/03), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih acara ini bertujuan untuk memberikan informasi fasilitas apa saja yang bisa diakses oleh teman-teman pelaku dunia usaha, khususnya fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) dari Bea Cukai.
Materi tentang implementasi KITE dalam menggerakkan IKM dipaparkan oleh Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Yamiral Azis Santoso.
“Di Jawa Timur, Bea Cukai mengelola beberapa fasilitas seperti Kawasan Berikat dan KITE. KITE merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri yang bertujuan ekspor sehingga mendorong daya saing di tingkat internasional. Fasilitas KITE IKM memberikan bermanfaat karena memotong rantai pasok bahan baku IKM karena langsung didatangkan oleh pelaku undustri di samping bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam hal ini PPN impor pun turut dibebaskan. Dengan demikian, harga produk IKM semakin kompetitif lantaran terjadi penghematan ongkos bahan baku,” jelasnya.
Selain insentif fiskal berupa pembebasan pajak impor, Yamiral menambahkan, IKM juga diberikan kemudahan operasional yang tidak main-main, seperti penyediaan modul sistem pencatatan barang secara gratis, pembebasan jaminan, dan pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar. Fasilitas KITE IKM juga merupakan bagian terintegrasi dalam upaya Bea Cukai untuk menciptakan sistem logistik yang efektif dan efisien. Dengan fasilitas ini, akses impor dan ekspor IKM diperluas.
Teknisnya, IKM yang proses bisnisnya sesuai dan tertarik untuk menggunakan fasilitas KITE IKM dapat mengajukan permohonan ke kantor bea cukai terdekat dari lokasi mereka. “Kami dengan senang hati akan memberikan asistensi kepada IKM yang ingin menggunakan fasilitas KITE IKM. Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang takut dan segan untuk berhubungan dengan Bea Cukai, karena kami sadari selama ini terdapat hambatan komunikasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Untuk mencapai visinya, Bea Cukai selalu mereformasi dan memperbaiki diri baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi integritas,” ujar Yamiral.
Saat ini IKM diyakini memiliki potensi dan sumbangsih yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia karena menyumbang 57% produk domestik bruto Indonesia dan menyerap 97% tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi IKM Indonesia terhadap ekspor nasional masih relatif rendah jika dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Pasifik.