Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Flora dan Fauna dari Malaysia

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai, Batam
Sumber :

VIVA – Petugas Bea Cukai Batam berhasil gagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dan tanaman hias. Sebanyak 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 tanaman hias berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat (13/07), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan kronologi penindakan tersebut. “Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada dugaan sarana pengangkut bernama KM. Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar Batam membawa muatan tanpa dokumen yang sah,” ungkapnya.

Menurut Susila Brata, upaya penyelundupan tersebut telah masuk ke dalam jenis pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I dan II. “Selain melanggar ketentuan CITES, penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di mana barang impor yan g tidak tercantum dalam manifest dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a),” ujar Susila.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau di Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022